Timbun daging sapi, PT BPS diancam denda Rp 50 miliar
Merdeka. com - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penimbunan daging sapi yang dilakukan PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang. Hal ini berawal adanya dugaan penimbunan daging sapi oleh perusahaan dalam negeri tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Harsono mengatakan, sejauh ini, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih memeriksa para pemilik perusahaan peternakan dan penggemukan sapi, yakni, BH, PH, dan SH.
"Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong," kata Suharsono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).
Meski belum ada tersangka, pemilik perusahaan yang ditemukan melakukan penyimpangan bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti," jelas Jasa Promosi Produk Online Gratis.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, menyatakan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
--
Polda Metro ancam tindak pedagang yang timbun daging sapi
Merdeka. com - Polda Metro mendorong lembaga terkait untuk melakukan operasi pasar menyusul mahalnya harga daging sapi. Di antaranya Kemendag, dan Bulog segera merespon keluhan masyarakat tersebut.
"Kita mendorong Pemerintah, sudah dilakukan operasi pasar oleh pihak terkait seperti Bulog, kita mendorong asosiasi-asosiasi, RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/8).
Menurutnya, polisi mengimbau agar tidak ada pedagang nakal yang melakukan penimbunan daging sapi. Sebab, mereka yang ngotot akan ditindak secara hukum.
"Kalau ada spekulan yang menimbun kita akan selidiki. Kita akan mapping, kita sudah komunikasikan itu ke semua. Agar mengantisipasi penimbun-penimbunan itu. Kalau itu ditemukan kita akan proses hukum. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Jasa Promosi Produk Online Gratis.
Sementara itu, Pengamat Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Soliq mengatakan ptensi penimbunan daging sapi diduga terjadi di daerah Bandung dan Jakarta. Hal itu karena merupakan sentral konsumsi daging sapi utama di Indonesia.
"Sentral konsumsi dagaing sapi di Indonesia yang terbesar ada di Jakarta dan Bandung. Jadi tidak heran di wilayah tersebut terjadi kelangkaan. Tetapi, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Bali cendrung tidak terjadi karena termasuk sentra penghasil," pungkas Jasa Promosi Produk Online Gratis.
--
41 Perusahaan Timbun Sapi Impor
Rimanews - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Polri telah mengantongi 41 perusahaan penimbun sapi impor. Sapi-sapi itu ditimbun di tempat penggemukan sapi atau feedloter.
Diduga pengusaha sapi impor ini sengaja menimbun agar membuat harga daging melambung tinggi.
Badrodin mengatakan, data puluhan feedloter ini didapat dari Kementerian Pertanian. "Jadi begini, kita curigai ada hal di situ di dalam satu feedloter itu ada tersedia sapi siap potong tapi tidak dipotong," katanya di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (12/08/2015).
Kata Badrodin, Bareskrim telah melakukan penyelidikan terhadap ada atau tidaknya tindak pidana penimbunan yang membuat harga daging sapi potong melejit.
"Ini kenapa, sedang dipelajari apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak akan tergantung hasil penelitian," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso memimpin penggerebekan di tiga lokasi penimbunan sapi asal Australia milik PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor No. 33, Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang; Jalan Suryadharma, Kecamatan Selapajang, dan Jalan Tanjung Burung No.33, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang milik PT Tanjung Unggul Mandiri.
--
Pengusaha Timbun Ribuan Sapi dengan Alasan Tak Laku Dijual
VIVA. co. id - Pengusaha yang diduga sengaja menimbun puluhan ribu ekor sapi di Tangerang, Banten, mengaku terpaksa tidak menjual dan mendistribusikan sapinya karena tidak laku.
"Jadi, ada sekitar 4.000 ekor sapi siap untuk dipotong. Dan, itu tidak dilaksanakan, karena alasan tidak laku, atau tidak ada pembeli Jasa Promosi Produk Online Gratis. Ini yang sedang kami selidiki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol, Victor Edi Simanjuntak, Kamis 13 Agustus 2015.
Menurut Victor, saat Bareskrim melakukan penggeladahan di kandang sapi milik PT Brahman Perkasa Sentosa dan PT Tanjung Unggul Mandiri, ditemukan lebih dari 20 ribu ekor sapi. "Ada sekitar 21.933 ekor sapi di dua tempat," ujar Victor.
Sapi-sapi itu adalah sapi yang didapatkan dengan cara mengimpornya dari Australia. Sapi itu sedianya didatangkan untuk digemukkan dan dipotong lalu didistribusikan.
Tapi pada kenyataannya, pengusaha pemilik sapi tidak memotong seekor pun sapi milik mereka, meskipun dalam beberapa hari terakhir tengah terjadi kelangkaan daging sapi.
Victor mengatakan, berdasarkan data dari Komisi Pengawasan Usaha (KPPU), seharusnya stok daging sapi di pasaran cukup sampai bulan Desember 2015.
Kemudian, penyidik melakukan pengecekan di dua tempat penimbun ribuan ekor sapi itu, dan ternyata penghitungan KPPU benar cukup untuk kebutuhan sampai akhir tahun ini.
"Kami menduga, ada niat menahan sapi-sapi itu. Kami baru memeriksa saksi, pemilik. Itu untuk mengetahui sapi yang sudah datang berapa, yang sudah dikeluarkan berapa, kenapa enggak dipotong," ujar Jasa Promosi Produk Online Gratis. (asp)
Merdeka. com - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penimbunan daging sapi yang dilakukan PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang. Hal ini berawal adanya dugaan penimbunan daging sapi oleh perusahaan dalam negeri tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Harsono mengatakan, sejauh ini, penyidik dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih memeriksa para pemilik perusahaan peternakan dan penggemukan sapi, yakni, BH, PH, dan SH.
"Kita masih memeriksa pemilik sapi untuk mengetahui alasannya kenapa sapi malah ditimbun dan tidak dipotong," kata Suharsono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/8).
Meski belum ada tersangka, pemilik perusahaan yang ditemukan melakukan penyimpangan bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kalau memang terbukti, ya bisa saja dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Perdagangan. Tapi itu tentunya tergantung hasil pemeriksaan nanti," jelas Jasa Promosi Produk Online Gratis.
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dijelaskan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Pasal tersebut dilanjutkan dalam Pasal 107 UU Perdagangan, menyatakan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat (1), pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
--
Polda Metro ancam tindak pedagang yang timbun daging sapi
Merdeka. com - Polda Metro mendorong lembaga terkait untuk melakukan operasi pasar menyusul mahalnya harga daging sapi. Di antaranya Kemendag, dan Bulog segera merespon keluhan masyarakat tersebut.
"Kita mendorong Pemerintah, sudah dilakukan operasi pasar oleh pihak terkait seperti Bulog, kita mendorong asosiasi-asosiasi, RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/8).
Menurutnya, polisi mengimbau agar tidak ada pedagang nakal yang melakukan penimbunan daging sapi. Sebab, mereka yang ngotot akan ditindak secara hukum.
"Kalau ada spekulan yang menimbun kita akan selidiki. Kita akan mapping, kita sudah komunikasikan itu ke semua. Agar mengantisipasi penimbun-penimbunan itu. Kalau itu ditemukan kita akan proses hukum. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Jasa Promosi Produk Online Gratis.
Sementara itu, Pengamat Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Soliq mengatakan ptensi penimbunan daging sapi diduga terjadi di daerah Bandung dan Jakarta. Hal itu karena merupakan sentral konsumsi daging sapi utama di Indonesia.
"Sentral konsumsi dagaing sapi di Indonesia yang terbesar ada di Jakarta dan Bandung. Jadi tidak heran di wilayah tersebut terjadi kelangkaan. Tetapi, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Bali cendrung tidak terjadi karena termasuk sentra penghasil," pungkas Jasa Promosi Produk Online Gratis.
--
41 Perusahaan Timbun Sapi Impor
Rimanews - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Polri telah mengantongi 41 perusahaan penimbun sapi impor. Sapi-sapi itu ditimbun di tempat penggemukan sapi atau feedloter.
Diduga pengusaha sapi impor ini sengaja menimbun agar membuat harga daging melambung tinggi.
Badrodin mengatakan, data puluhan feedloter ini didapat dari Kementerian Pertanian. "Jadi begini, kita curigai ada hal di situ di dalam satu feedloter itu ada tersedia sapi siap potong tapi tidak dipotong," katanya di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (12/08/2015).
Kata Badrodin, Bareskrim telah melakukan penyelidikan terhadap ada atau tidaknya tindak pidana penimbunan yang membuat harga daging sapi potong melejit.
"Ini kenapa, sedang dipelajari apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak akan tergantung hasil penelitian," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso memimpin penggerebekan di tiga lokasi penimbunan sapi asal Australia milik PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor No. 33, Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang; Jalan Suryadharma, Kecamatan Selapajang, dan Jalan Tanjung Burung No.33, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang milik PT Tanjung Unggul Mandiri.
--
Pengusaha Timbun Ribuan Sapi dengan Alasan Tak Laku Dijual
VIVA. co. id - Pengusaha yang diduga sengaja menimbun puluhan ribu ekor sapi di Tangerang, Banten, mengaku terpaksa tidak menjual dan mendistribusikan sapinya karena tidak laku.
"Jadi, ada sekitar 4.000 ekor sapi siap untuk dipotong. Dan, itu tidak dilaksanakan, karena alasan tidak laku, atau tidak ada pembeli Jasa Promosi Produk Online Gratis. Ini yang sedang kami selidiki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol, Victor Edi Simanjuntak, Kamis 13 Agustus 2015.
Menurut Victor, saat Bareskrim melakukan penggeladahan di kandang sapi milik PT Brahman Perkasa Sentosa dan PT Tanjung Unggul Mandiri, ditemukan lebih dari 20 ribu ekor sapi. "Ada sekitar 21.933 ekor sapi di dua tempat," ujar Victor.
Sapi-sapi itu adalah sapi yang didapatkan dengan cara mengimpornya dari Australia. Sapi itu sedianya didatangkan untuk digemukkan dan dipotong lalu didistribusikan.
Tapi pada kenyataannya, pengusaha pemilik sapi tidak memotong seekor pun sapi milik mereka, meskipun dalam beberapa hari terakhir tengah terjadi kelangkaan daging sapi.
Victor mengatakan, berdasarkan data dari Komisi Pengawasan Usaha (KPPU), seharusnya stok daging sapi di pasaran cukup sampai bulan Desember 2015.
Kemudian, penyidik melakukan pengecekan di dua tempat penimbun ribuan ekor sapi itu, dan ternyata penghitungan KPPU benar cukup untuk kebutuhan sampai akhir tahun ini.
"Kami menduga, ada niat menahan sapi-sapi itu. Kami baru memeriksa saksi, pemilik. Itu untuk mengetahui sapi yang sudah datang berapa, yang sudah dikeluarkan berapa, kenapa enggak dipotong," ujar Jasa Promosi Produk Online Gratis. (asp)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar