Kamis, 13 Agustus 2015

Warga 228 Desa Masih Buang Hajat Sembarangan



Masyarakat di 228 desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah masih buang air (hajat) sembarangan. Sarana mandi cuci kakus tidak difungsikan oleh masyarakat secara maksimal.

"Dari sebanyak 228 desa/kelurahan yang ada di Purbalingga baru 11 desa atau 5,85 persen yang sudah bebas dari buang air besar (BAB) di sembarang tempat atau Open Defection Free (ODF)," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Semedi SKM MKes.

Kesepuluh desa di kabupaten tersebut telah mendeklarasikan diri sebagai desa yang bebas dari buang air besar (BAB) di sembarang tempat atau Open Defection Free (ODF).

Sepuluh desa itu adalah Desa Karangnangka, Karangcengis, Kebutuh, Penaruban Kecamatan Bukateja, kemudian Desa Majatengah, Sumilir, Kedunglegok, Bakulan Kecamatan Kemangkon, Desa Tetel Kecamatan Pengadegan dan Desa Serang Kecamatan Karangreja. Desa-desa itu menyusul Desa Bandingan Kecamatan Kejobong yang sudah menjadi desa ODF sejak 2011 lalu.

Dikatakan, kecuali Desa Penaruban dan Bakulan, lainnya adalah desa-desa yang ikut Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang sudah dimulai sejak 2008.

Dia berharap deklarasi tersebut untuk memancing desa-desa lain meningkatkan akses sanitasi dan tidak buang air besar di sembarang tempat.

"Butuh komitmen bersama untuk mewujudkan Purbalingga 100 persen akses sanitasi pada 2019,” jelas Semedi.

Kasubdit Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen PP dan PL F. Eko Saputro SKM MKes menambahkan, secara nasional cakupannya OFF baru 68 persen untuk sanitasi dan 70,8 persen untuk akses air minum.

Targetnya, pada akhir 2019 seluruh masyarakat Indonesia bebas dari buang air besar sembarangan. Artinya masyarakat pada 2019 harus BAB di jamban. Kemudian seluruh masyarakat Indonesia harus dapat mengakses air minum 100 persen.

“Dibutuhkan upaya percepatan dengan didukung SKPD terkait,"kata Eko.

Dia menambahkan, kondisi sanitasi yang buruk seperti perilaku buang air besar sembarangan, sarana mandi cuci kakus yang tidak berfungsi akan menambah beban pemerintah dan masyarakat terutama kerugian ekonomi.

Menurut Eko, kerugian ekonomi terkait sanitasi yang buruk diperkirakan mencapai Rp 42,3 triliun per tahun.

Akibat sanitasi yang buruk, menurut data Unicef ada 19 persen kematian balita di Indonesia disebabkan oleh penyakit diare.

http://www. pikiran-rakyat. com/nasional/2015/08/13/338226/warga-228-desa-masih-buang-hajat-sembarangan
--

10 Desa Di Purbalingga Deklarasi Bebas Dari BAB Sembarangan

PURBALINGGA – Sebanyak 10 desa di kabupaten Purbalingga, mendeklarasikan diri sebagai desa yang bebas dari buang air besar (BAB) di sembarang tempat atau Open Defection Free (ODF). Sepuluh desa itu menyusul Desa Bandingan Kecamatan Kejobong yang sudah menjadi desa ODF sejak 2011 lalu.

“Hingga kini baru 11 desa di Purbalingga yang bebas dari aktifitas BAB sembarangan. Cakupanya masih sangat sedikit. Angka itu baru 5,85 persen dari 239 desa/kelurahan yang ada di kabupaten Purbalingga,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Semedi SKM MKes pada Deklarasi Desa ODF di Balai Desa Kebutuh Kecamatan Bukateja, Selasa (12/8).

Sepuluh desa tersebut, lanjut Semedi adalah Desa Karangnangka, Karangcengis, Kebutuh, Penaruban Kecamatan Bukateja, kemudian Desa Majatengah, Sumilir, Kedunglegok, Bakulan Kecamatan Kemangkon, Desa Tetel Kecamatan Pengadegan dan Desa Serang Kecamatan Karangreja. Kecuali desa Penaruban dan Bakulan, lainnya adalah desa-desa yang ikut Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang sudah dimulai sejak 2008.

“Deklarasi ini untuk memicu desa-desa lain untuk meningkatkan akses sanitasi dan tidak buang air besar di sembarang tempat. Butuh komitmen bersama untuk mewujudkan Purbalingga 100% akses sanitasi pada 2019,” katanya jasa promosi online

Kasubdit Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen PP dan PL F. Eko Saputro SKM MKes mengaku secara nasional cakupannya baru 68 persen untuk sanitasi dan 70,8 persen untuk akses air minum. Targetnya, pada akhir 2019 seluruh masyarakat Indonesia bebas dari buang air besar sembarangan. Artinya masyarakat pada 2019 harus BAB di jamban. Kemudian seluruh masyarakat Indonesia harus dapat mengakses air minum 100 persen.

“Ini masih perlu upaya percepatan dengan didukung SKPD terkait. Seluruhnya harus dapat mengintegrasikan program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dengan kegiatan yang ada di SKPD masing-masing,” katanya jasa promosi online

Dia menambahkan, kondisi sanitasi yang buruk seperti perilaku buang air besar sembarangan, sarana mandi cuci kakus yang tidak berfungsi akan menambah beban pemerintah dan masyarakat terutama kerugian ekonomi. Menurut Eko, kerugian ekonomi terkait sanitasi yang buruk diperkirakan mencapai Rp 42,3 triliun per tahun. Akibat sanitasi yang buruk, menurut data Unicef ada 19 persen kematian balita di Indonesia disebabkan oleh penyakit diare.

“Purbalingga kami harapkan mampu memicu lebih cepat menjadi Kabupaten ODF. Nanti Bu Menteri yang akan meresmikan,” tandasnya jasa promosi online

Sementara, Pj Bupati Budi Wibowo dalam sambutan yang disampaikan Kepala DKK Nonot Mulyono mengapresiasi 10 desa yang melakukan deklarasi ODF. Ini menjadi prestasi yang sangat tinggi karena telah mampu mengubah kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan tidak BAB sembarangan namun BAB di jamban. Bupati berharap, agar desa-desa lainnya, terutama desa peserta program Pamsimas, agar segera menyusul menjadi desa ODF berikutnya jasa promosi online

Acara deklarasi ODF ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penyerahan sertifikat serta penandatanganan komitmen bersama percepatan “Stop Buang Air Besar Sembarangan” di kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut, ditutup dengan demo cuci tangan pakai sabun oleh sejumlah siswa SD dan ekspos inovasi tepat guna berupa pompa air tanpa listrik oleh Asosiasi BPSPAM Tirta Gamas. (Hardiyanto)
--

Kesadaran Masyarakat Urus Surat Pindah Minim

PURBALINGGA – Kesadaran masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) ternyata masih minim. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya penduduk yang tinggal di suatu wilayah namun masih memiliki KTP wilayah lain sehingga tidak sesuai dengan azas domisili. Juga Masih banyak penduduk yang tidak mau melaporkan kepindahanya di daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki SKPD.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mau melaporkan kepindahannya dan membawa surat pindah ketika melakukan perpindahan ke lain daerah. Harapannya, tertib administrasi kependudukan dapat segera terwujud,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga Nur Hamam, saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Pindah Datang Penduduk dalam wilayah NKRI, Selasa (12/8).

Kegiatan yang diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan dan operator pelayanan administrasi kependudukan dari 18 kecamatan, diadakan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di Operation Room Graha Adiguna.

Nur Hamam melanjutkan, dalam kurun waktu Januari – Juli 2015 pihaknya mencatat adanya penduduk yang pindah datang antar Desa-Kecamatan sebanyak 5.687 berkas. Sedangkan penduduk yang pindah datang antar kabupaten sebanyak 3.147 berkas.

Kasubdit Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Trihono Pujiharto meminta kesadaran penduduk dalam mengurus SKPD terus ditingkatkan, guna memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen berupa KK dan KTP Elektronik sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk.

Trihono menegaskan, pemerintah dan pemda memerlukan data penduduk yang valid yang direkam dalam Database Kependudukan. Database tersebut, lanjut Trihono sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, dan pelayanan public oleh sector lain.

“Mengurus surat pindah datang diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2006, seperti telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013,” jelasnya jasa promosi online

Pindah datang penduduk, lanjut Trihono, terdiri dari pindah datang penduduk Warga Negara Indonesia, Transmigrasi dan pindah datang penduduk orang asing. Persyaratan pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI meliputi surat pengantar RT/RW, KK dan KTP Elektronik.

Sedangkan persyaratan pelaporan pendaftaran kedatangan penduduk harus membawa surat keterangan pindah yang berlaku selama 30 hari. “Penduduk yang berpindah dan sudah memiliki KTP El, KTPnya tidak boleh dicabut di daerah asal. Tapi disertakan sebagai pendamping SKP untuk melakukan pengurusan di daerah tujuan hingga KTP El baru sudah jadi,” tambahnya jasa promosi online (Hardiyanto
--

Dana Bantuan PKH Tahap II Mulai Disalurkan.

PURBALINGGA – Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua senilai lebih dari Rp 19,6 miliar segera disalurkan kepada 24.397 KK PKH aktif di wilayah kabupaten Purbalingga. Jumlah itu berkurang dari penerima bantuan PKH tahap pertama sebanyak 24.414 KK. Namun jumlah total bantuan yang disalurkan meningkat, dimana dana bantuan tahap pertama hanya Rp 6,9 miliar lebih.

“Sebenarnya jadwal penyaluran sudah siap sejak tanggal tiga. Namun karena harus menunggu distribusi dana ke rekening, baru mulai besok (hari ini, 12/8) dana bantuan PKH dapat dibayarkan,” kata Kepala Kantor Pos Purbalingga, Muntaha saat Rakor PKH di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (11/8).

Menurut Muntaha, penyaluran bantuan PKH tahap II akan dilakukan di 52 titik yang tersebar di 18 wilayah kecamatan. Penyaluran hari pertama dilaksanakan Rabu (12/8) dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan yakni Bukateja (4 titik), Kemangkon (3 titik) dan Kejobong (3 titik).

Untuk wilayah kecamatan Bukateja, titik penyaluran akan ditempatkan di Balai desa Bukateja untuk penerima PKH desa Bukateja, Kedungjati dan Bajong. Kemudian Balai Desa Cipawon untuk warga desa Kebutuh, Karangcengis, Penaruban dan Cipawon. Titik lainnya di Balai Desa Karanggedang bagi penerima PKH desa Kutawis, Karanggedang, Karangnangka dan Balai desa Majasari bagi warga desa Kembangan, Wirasaba, Tidu dan Majasari.

Sedangkan untuk wilayah Kemangkon titik penyaluran di Balai Desa Jetis, Balai Desa Bakulan dan Balai Desa Bokol. Sementara bagi penerima PKH wilayah Kecamatan Kejobong, titik penyalurannya berada di Balai Desa Bandingan, Balai Desa Pangempon dan Balai Desa Langgar.

“Secara keseluruhan penyaluran akan dilaksanakan hingga 21 Agustus. Yakni tanggal 12-15 Agustus, kemudian dilanjutkan tanggal 20 dan 21,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran), Ngudiarto menuturkan, program keluarga harapan merupakan program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Kementerian Sosial RI dengan memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM). Bantuan tunai tersebut diberikan kepada RTSM yang memiliki anggota keluarga terdiri dari anak usia 0-15 tahun atau 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar. Termasuk keluarga yang memiliki ibu hamil atau nifas.

“Di Purbalingga tahun ini terdapat 24.397 KK peserta PKH Aktif dengan total dana bantuan yang disalurkan Rp 19.609.133.750. Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahap,” jelasnya.

Ngudiarto menambahkan, tiap keluarga akan menerima bantuan terdiri dari bantuan tetap Rp 500.000, bantuan bagi KSM yang memiliki anak usia dibawah 6 tahun, ibu hamil atau menyusui sebesar Rp 1 juta. Kemudian bantuan bagi anak peserta pendidikan setara SD sederajat Rp 450 ribu, setara SMP sederajat Rp 750 ribu dan bantuan bagi anak peserta pendidikan setara SMA sederajat mendapat bantuan Rp 1 juta. Jumlah bantuan minimum per KSM sebesar Rp 950 ribu per tahun dan jumlah maksimum mencapai Rp 3.700.000 per tahun.

“Saya mengingatkan agar bantuan PKH tidak boleh dibagi rata. Juga tidak boleh dipotong untuk alas an apapun,” tandas Ngudiarto.

Dia menambahkan, penyaluran PKH tahap II di Purbalingga menurut rencana juga akan dipantau langsung oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Hardiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar